2.1.
Definisi Apotek
Berdasarkan PerMENKES no.889 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Apotek adalah
sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker.
2.2.
Tugas dan Fungsi
Apotek
Apotek
memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucap sumpah Jabatan.
2. Sarjana Farmasi untuk
melaksanaka peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat /
bahan obat.
2.3.
Persyaratan Apotek
Syarat apotek meliputi
syarat lokasi,bangunan, perlengkapan
apotek,
Perbekalan farmasi dan tenaga
kesehatan.Beberapa syarat itu diantaranya
:
1. Luas
bangunan minimal 50 meter terdiri dari ruang tunggu, ruang racik dan tempat penyerahan
obat,tempat administrasi,tempat penyimpanan
obat, tempat pencucian
alat dan toilet.
2. Bangunan
apotek terdiri dari atap memakai genting atau sirap,dinding
kuat harus
tahan air, permukaan rata, dan mudah dibersihkan,langit-langit
tidak mudah rusak dan berwarna terang.
3. Lantai
tidak lembab,terbuat dari ubin dan semen, memiliki ventilasi dan sanitasi lingkungan yang baik.
4. Perlengkapan
lain yaitu terdiri dari penerangan,sumber air dan pemadam minimal dua buah.
5. Tersedianya
alat meracik, kulkas, lemari Narkotika, dan wadah pengemas dalam berbagai ukuran.
6. Serta
papan nama berukuran 40 x 60 cm.
2.4.
SIPA
Merupakan surat izin
yang diberikan oleh
menteri Kesehatan kepada apoteker yang bekerja sama dengan
pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan kegiatan apotek di tempat tertentu.
Untuk permohonan
Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )
dapat diajukan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten
kemudian Kelapa
Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan setempat. Izin akan keluar jika persyaratan sudah
memenuhi syarat, dan izin ditunda jika
ada beberapa
syarat
yang belum dipenuhi.
Apotek boleh
melaksanakan
aktifitas perapoteknya setelah
Surat Izin Praktek Apoteker ( SIPA )
keluar.
2.5.
Perubahan SIPA
Surat
Izin Praktek Apoteker biasa
terjadi perubahan jika
terjadi hal-hal berikut
ini :
1.
Terjadinya pergantian
nama apotek.
2.
Terjadi
perubahan nama apotek
tanpa pemindahan lokasi
apotek.
3.
Surat
Izin Apotek hilang
atau rusak.
4.
Terjadi
pergantian Apoteker Pengelola
Apotek ( APA ).
5.
Terjadi
penggantian Pemilik Sarana
Apotek ( SPA ).
6.
Surat
Izin Kerja ( SIK ) dicabut.
7.
Terjadi
pemindahan lokasi apotek.
8.
Apoteker
Pengelola Apotek ( APA )
meninggal dunia.
2.6. Pengelolaan
Apotek
Pengelolaan apotek meliputi pelayanan kefarmasian,pekerjaan
kefarmasian,pengadaan,penyimpanan,penyaluran obat serta pelayanan informasi
obat.
Selain
melakukan pelayanan obat
tanpa resep dokter,
apotek juga dapat menjual obat tanpa resep meliputi obat
bebas,obat bebas terbatas, obat
yang Terdapat dalam Daftar Obat
Wajib Apotek ( DOWA ).
Sistim administrasi yang umum di apotek meliputi administrasi
keuangan, administarasi
resep, administarasi
pembelian, administrasi barang, administrasi piutang,
dan adinistrasi
kepegawaiaan Untuk
melaksanakan tugas kefarmasian
tersebut dibutuhkan tenaga
kerja baik tenaga farmasi maupun non farmasi, yang melaksanakan tugas
sesuai dengan wewenangnya.
2.7.
Pengelolaan Narkotika dan
Psikotropika
Obat
Narkotika dan
Psikotropika hanya biasa dipesan
di PBF Kimia
Farma. Dalam surat pesanan, satu
surat pesanan hanya
berisi satu
jenis obat yang
dibuat oleh Apoteker.
Obat Narkotika dalam
lemari khusus, dengan
syarat lemari
Narkotika :
1. Terbuat dari
kayu atau bahan
lain yang kuat
berukuran 40 x 80 x 100 cm.
2. Berpintu dua, pintu pertama untuk
Penitidin dan garam-garamnya, pintu kedua
untuk Narkotika yang
digunakan sehari-hari.
3. Jika ukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm
maka lemari harus
ditanam di lantai atau
ditempel di tembok.
4. Tidak boleh digunakan untuk
menyimpan barang yang
lain selain narkotika.
5. Tidak boleh
terlihat oleh umum.
6. Kunci dipegang
oleh penanggung jawab
atau yang dikuasakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar