BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
NATO sebagai organisasi
internasional, memiliki pengaruh yang besar bukan hanya bagi negara-negara
anggotanya, namun juga dalam dunia internasional. Dalam prakteknya saat ini,
NATO sangat dipengaruhi oleh dominasi Amerika Serikat, seolah NATO merupakan
alat untuk mencapai kepentingan AS, hal ini merupakan salah satu dinamika
internal NATO. Kerjasama antara NATO–Rusia, merupakan hal yang selalu
diwaspadai oleh Amerika Serikat, dimana ada indikasi Rusia ingin mengubah
beberapa system yang diterapkan oleh NATO..
Sukses atau tidaknya NATO tergantung
pada aturan resmi kelembagaan yang berlaku pada NATO dalam menghadapi
instrument yang ada dalam NATO, seperti masalah keanggotaan, system pengambilan
keputusan dan mekanisme keuangan organisasi.
Dinamika internal, merupakan hal
yang tak luput dari perkembangan NATO, dimana sering terjadi benturan
kepentingan antara anggota-anggota NATO, misalnya Jerman dan Amerika Serikat.
2.3. Dewan Kepemimpinan NATO
DewanKepemimpinan
NATO Sama halnya
dengan organisasi lain, NATO dikelola oleh 28 negara anggotanya. Namun North Atlantic
Treaty dan
kebijakan lainya mendikte bagaimana kelangsungan terjadinya sebuah kebijakan di
dalam organisasi tersebut. Setiap dari 28 negara anggotanya mengirimkandelegasinya
ke Brussel, Belgia yang merupakan pusat (head quarters) dari organisasi
tersebut.Anggota senior dari tiap delegasi disebut Permanent
Representative
dan
merupakan pegawai negri sipil atau duta besar yang memegang pangkat diplomatik.
Permanent representative NATO yang disebut NAC (North Atlantik Council),
sebuah badan executive didalam keorganisasian NATO mengadakan pertemuan
sekali seminggu. Badan ini memiliki kewenangan tertinggi terhadap seluruh
kebijakan yang terjadi di dalam NATO.Setiap pertemuan NATO dikepalai oleh
sekretari Jendral NATO, kebijakan tersebut dibuat berdasarkan sistem
musyawarah dan suara terbanyak. Tidak dibenarkan adanya sistem voting didalam
NATO. Setiap negara anggota bertanggung jawab atas keputusan yang di buat
sendiri.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Organisasi NATO
Tanggal 4
April tahun 1949, Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) secara resmi dibentuk
di Brussel, Belgia. Saat itu, ada 12 negara yang menandatangani piagam
pendirian NATO yaitu Perancis, Luxemburg, Belanda, Inggris, Kanada, Denmark,
Eslandia, Italia, Norwegia, Portugis, AS, dan tuan rumah Belgia. Inti dari
piagam NATO adalah kesepakatan dari negara-negara penanda tangan tersebut untuk
membentuk pertahanan bersama. Dengan demikian, segala bentuk serangan yang
ditujukan kepada salah satu negara anggota NATO akan dianggap sebagai serangan
terhadap negara-negara lainnya. Beberapa tahun berikutnya, Jerman, Yunani,
Spanyol, dan Turki ikut bergabung dengan NATO. Pada saat yang hampir bersamaan,
Perancis malah mengambil jarak dengan NATO. Pada tahun 1960, meskipun masih
tercatat sebagai anggota NATO, Perancis mulai menarik pasukannya dari NATO dan
mengurangi ketergantungannya di bidang keamanan kepada pakta pertahanan
tersebut.
Pembentukan
NATO sebenarnya adalah konsekwensi dari situasi perang dingin pasca Perang
Dunia Kedua. Uni Sovyet yang berhaluan komunis dianggap oleh negara-negara
Barat sebagai ancaman. Karena itu, ketika Uni Sovyet mengalami keruntuhan awal
tahun 90-an, NATO berusaha keras mencari justifikasi atas keberadaan
organisasinya. Apalagi sejumlah negara Blok Timur, termasuk Rusia sendiri, pada
akhirnya memilih bergabung dengan NATO. Dengan demikian, NATO semakin
kehilangan identitasnya. Yang terlihat pada NATO kemudian adalah dominasi kuat
AS atas berbagai kebijakan organisasi. Karena itu, sejumlah negara mulai
meminta agar dominasi AS itu dikurangi.
3.2. Tujuan didirikannya NATO
Tujuan
utama didirikannya NATO sebagai lembaga keamanan bersama telah mengalami
perluasan, bahwa kini NATO merupakan organisasi pertahanan bersama untuk
pengumpulan kekuatan, hal ini sebagai bentuk penyesuaian NATO bagi keadaan
dunia yang semakin berkembang.
Adapun selain tujuan utama diatas
terbentuknya NATO, ada juga tujuan lain yang diharapkan dari lahirnya NATO, yakni
:
a. Menyelesaikan sengketa secara damai.
b. Menghapuskan sengketa politik
ekonomi internasional.
c. Menghindarkan penggunaan kekerasan
dan ancaman militer dalam hubungan internasional.
d. Saling membantu dan membela Negara
yang tergabung dalam anggota NATO yang memperoleh serangan dari Negara lain,
karena menyerang 1 negara anggota NATO adalah seolah-olah menyerang seluruh
anggota NATO dan NATO itu sendiri.
3.3. Peranan NATO
Kehadiran
North Atlantic Treaty Organisation atau NATO di negara-negara berpendudukan
mayoritas Muslim dinilai telah menebarkan ancaman bagi kelangsungan kehidupan
sosial, budaya, politik, dan keagamaan umat Islam. Untuk mengkritisi sepak
terjang NATO secara obyektif, beberapa lembaga internasional di Indonesia dan
Malaysia berinisiatif menggelar konferensi internasional tentang peran NATO di
kawasan Asia, pada 5 Mei 2009 di Sime-Darby Convention Centre, Kuala Lumpur,
Malaysia. Kazi Mahmood, Presiden World Futures Organisation for Malaysia (WFOM)
menjelaskan, salah satu agenda pembicaraan dalam konferensi ini adalah
problematika sosial, budaya, politik, dan agama yang dihadapi umat Islam di
negara-negara di mana tentara NATO memainkan peran yang besar.
Misalnya
di Selat Malaka. Kebijakan militer NATO di negara-negara berpenduduk Muslim di
Jazirah Arab dan Asia Tengah menunjukkan pengaruhnya yang semakin meluas.
Konferesi nternasional yang bertema "North Atlantic Treaty Organisation
(Nato) and its Policies in Asia" ini akan menghadirkan lima pembicara, dua
dari Malaysia dan tiga lainnya dari luar Malaysia. 200 undangan yang terdiri
dari diplomat dan akademisi telah mengkonfirmasi kehadirannya.
Hal ini
menunjukan bahwa semakin hari, semakin berkembang rasa kritis antar actor yang
tak lagi negara, namun umat. Konferensi ini bsebagai reaksi atas sikap dan
tindakan NATO di Asia khgususnya dan bagi umat muslim lain umumnya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
NATO (North Atlantic Treaty
Organisation) adalah sebuah organisasi antara pemerintahan negara-negara
di eropa utara yang bergerak di bidang keamanan dan militer.Organisasi NATO
dibuat oleh negara-negara di eropa utara di karenakan untuk masalahkeamanan
antar negara di kawasan tersebut. Tujuan utama
didirikannya NATO sebagai lembaga keamanan bersama telah mengalami perluasan,
bahwa kini NATO merupakan organisasi pertahanan bersama untuk pengumpulan
kekuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar