Latar
Belakang
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan
ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam ASEAN tersebut diteken
oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar. Kesepuluh kepala
negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan tanda tangan pada Piagam
ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen
(Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone
Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein
(Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont
(Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).
Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.
Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.
Selain
Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak biru ASEAN
Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th Session of the
Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of Parties Serving as the
Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto Protocol
Upacara
penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari masing-masing negara dan liput
sekitar 100 orang media cetak dan elektronik. Usai penandatanganan, para kepala
negara melakukan acara bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para
hadirin. Selanjutnya para kepala negara melakukan sesi foto bersama,
dilanjutkan dengan foto bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota
The Eminent Persons Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).
Pengertian
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
(PERBARA) atau lebih populer
dengan sebutan Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN)
merupakan sebuah organisasi geo-politik
dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara,
yang didirikan di Bangkok,
8 Agustus
1967
melalui Deklarasi Bangkok
oleh Indonesia, Malaysia,
Filipina,
Singapura,
dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di
tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada
setiap bulan November.
Prinsip-Prinsip ASEAN
Prinsip prinsip utama ASEAN
digariskan seperti berikut :
1. Hormat terhadap kemerdekaan ,
ketuanan , kesamaan , integritas jajahan dan identitas nasional semua negara
2. Hak untuk setiap negara untuk
memimpin kehadiran nasional bebas dari intervensi luar , subversif atau
koersion ( coerion )
3. Solusi perbedaan atau perdebatan
dengan damai
4. Menolak penggunaan militer
5. Kerjasama efektif antara anggota .
ASEAN beranggotakan hampir semua
negara Asia Tenggara Kecuali Timor Leste dengan Papua New Guinea. Negara-negara
ASEAN yang dimaksud antara lain : Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia,
Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam.
ASEAN didirikan oleh lima negara
pendiri ; Indonesia , Malaysia , Filipina , Singapura dan Thailand di Bangkok selama
proses penandatanganan perjanjian yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok .
Menteri luar ketika itu adalah Adam Malik ( Indonesia ) , Narciso R. Ramos (
Filipina ) , Tun Abdul Razak ( Malaysia ), S. Rajaratnam (Singapura) , dan
Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah Berdirinya ASEAN
ASEAN didirikan oleh lima negara
pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri
penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco
Ramos
(Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai
berikut:
·
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan
Asia Tenggara
·
Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional
·
Meningkatkan
kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial,
teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
·
Memelihara
kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional
yang ada
·
Meningkatkan
kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia
Tenggara
Brunei
Darussalam menjadi
anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam
bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya).
Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama
dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya
masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, satu tahun kemudian
Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998.
Tujuan Dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered).
Tahun
2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru.
Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.
Semua
itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai
kerangka “konstitusi bersama” ASEAN.
Keberadaan
sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah
cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk
memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.
Ibarat
sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu
perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi
regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status
hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan
untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia
(ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk
mewujudkan visi dan misinya tersebut.
Piagam
ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu
sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan
keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat
tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika
sengketa di antara anggota terjadi.
Meski
demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia
Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan
kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China),
Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT
Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.
Tujuan
dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut :
Permudah kerja sama
Adanya
Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif
akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara
teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan
mitra-mitra dialognya.
Jika
pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah
dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa
negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.
Mekanisme
kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga
akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan
ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN
telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.
Lebih
penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi
yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)
dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.
Meski
saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN
sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai
dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis
untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama
ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan
belum sepenuhnya bisa dihapuskan.
Keberhasilan
ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang
semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN
sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam
itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.
Bagaimanapun,
kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi
apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan
ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan
atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain
sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang
belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Celah-celah
untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN
(the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang
ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk
berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN.
Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti
khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia,
asas yang fleksibel tetap dipertahankan.
Satu
hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah
menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau
bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong
kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama
lain dengan lebih intens.
Pergaulan
rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi
positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.
Langkah paling maju
Ada
tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah
menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas
Sosial Budaya ASEAN.
Jangan
skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat
realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas
itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang,
dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat.
Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.
Sesungguhnya,
rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para
pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN.
Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.
Mantan
Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang
relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian
kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh
pengamat.
Bahkan,
piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di
kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa
para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju
masa depan.
Hal
ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di
Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN
pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan
komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang
relatif lebih bebas di ASEAN.
Ini
strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena
mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah
memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan.
Sekarang
ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem,
bahkan masih suka menyiksa rakyat.
3.2.5.
Strategis
Piagam
itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin
integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi,
perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.
Pembuatan
piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun
lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN
memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik
dan ekonomi.
Anggota ASEAN
Sekarang, ASEAN beranggotakan semua
negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geo-politik
dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara,
yang didirikan di Bangkok,
8 Agustus
1967
melalui Deklarasi Bangkok
oleh Indonesia, Malaysia,
Filipina,
Singapura,
dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di
tingkat regionalnya.
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah
sebagai berikut:
·
Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas
nasional setiap Negara
·
Hak
untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur
tangan, subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
·
Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama
efektif antara anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar