Senin, 06 Februari 2012

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

1.2. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata pelajaran PKn, serta sebagai sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai organisasi internasional yaitu Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)

1.3. Permasalahan
1.3.1.      Bagaimanakah sejarah dan latar belakang lahirnya PBB ?
1.3.2.      Apakah peran dan fungsi dari PBB ?
1.3.3.      Apa yang dimaksud Organisasi PBB ?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Perserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional pengelompokan, dengan beberapa pengecualian , semua negara di dunia. Amerika terpisah yang membentuk tujuan organisasi adalah perdamaian internasional. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kerjasama di bidang hukum internasional , keamanan internasional, dari pembangunan ekonomi , kemajuan sosial, hak asasi manusia dan realisasi perdamaian akhirnya dunia. PBB didirikan pada 1945 , setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa , untuk menghentikan perang antara negara dan menyediakan platform untuk dialog.

2.2. Sejarah Lahirnya Perserikatan Bangsa Bangsa
Pada tanggal 24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.
PBB bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.


2.3. Fungsi dan Peran Perserikatan Bangsa Bangsa
Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya.
Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional.
Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar. Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa
Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam-Dewan Perwalian menghentikan operasi pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, yang tersisa PBB trustee wilayah); Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional.
Empat dari lima organ utama yang terletak di markas Perserikatan Bangsa-utama yang terletak di wilayah internasional di New York City. Mahkamah Internasional Keadilan terletak di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya yang berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, Sekretariat menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat berbagi bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (resmi menjadi Spanyol di 20 negara, Arab dalam 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah penggunaan ejaan Inggris dan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan. Ini menggantikan Tradisional Cina pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina.

3.2. Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa
Piagam PBB membentuk enam struktur utama, yaitu :
1.       Majelis Umum
2.       Dewan Keamanan
3.      Dewan Ekonomi dan Sosial
4.      Dewan Kerjasama
5.      Mahkamah Internasional (ICJ)
6.      Sekretariat
Berikut adalah nama-nama Sekjen PBB :
No
Nama
Asal Negara
Masa Jabatan
1
Trygive Lie
Norwegia
1946 – 1952
2
Dag Hammar skjold
Swedia
1953 – 1961
3
U Thant
Burma
1961 – 1972
4
Kurt Waldheim
Austria
1972 – 1982
5
Javier Perez de Cuelllar
Peru
1982 – 1992
6
Boutros Boutros-Ghali
Mesir
1992 – 1997
7
Kofi Annan
Ghana
1997 – 2007
8
Ban Ki-Moon
Korea Selatan
2007– Sekarang
Meskipun anggota Majelis Umum adalah seluruh negara yang terdaftar, namun badan ini tidak memiliki kekuatan apapun untuk menetapkan resolusi dan tindakan nyata tanpa persetujuan 5 Anggota Tetap Dewan Keamanan. Karena Dewan Keamanan yang beranggotakan Cina, Rusia, Amerika, Inggris, dan Prancis memiliki Hak Veto untuk mengeliminasi keputusan Majelis Umum yang tidak sesuai selera mereka. Intinya Dewan Keamanan adalah kekuatan pokok dan pengendali bagi keputusan dan tindakan PBB.

3.3.  Tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.       Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.      Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.      Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.      Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5.      Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6.      Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional pengelompokan, dengan beberapa pengecualian , semua negara di dunia. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kerjasama di bidang hukum internasional , keamanan internasional, dari pembangunan ekonomi , kemajuan sosial, hak asasi manusia dan realisasi perdamaian akhirnya dunia. PBB didirikan pada 1945 , setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa , untuk menghentikan perang antara Negara.
PBB memiliki enam bahasa resmi yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Piagam PBB membentuk enam struktur utama, yaitu : Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Kerjasama, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Sekretariat.

4.2. Saran
Melihat pembahasan diatas penulis menyarankan agar kita semua dapat memahami tentang Organisasi internasional agar kita bisa mengetahui dan menerapkannya dalam kehidupan dalam hubungan internasional kelak.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar