BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
1.2.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata
pelajaran PKn, serta sebagai sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan
mengenai organisasi internasional yaitu Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
1.3.
Permasalahan
1.3.1. Bagaimanakah
sejarah dan latar belakang lahirnya PBB ?
1.3.2. Apakah
peran dan fungsi dari PBB ?
1.3.3. Apa
yang dimaksud Organisasi PBB ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Perserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah
sebuah organisasi internasional
pengelompokan, dengan beberapa pengecualian
, semua negara
di dunia. Amerika terpisah yang membentuk tujuan organisasi adalah perdamaian
internasional. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kerjasama di bidang hukum internasional , keamanan
internasional, dari pembangunan ekonomi , kemajuan sosial, hak asasi manusia dan realisasi
perdamaian akhirnya dunia. PBB didirikan pada 1945
, setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa , untuk menghentikan
perang antara negara dan menyediakan platform untuk dialog.
2.2.
Sejarah Lahirnya Perserikatan Bangsa Bangsa
Pada
tanggal 24 Oktober 1945, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi didirikan
untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu
pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam
perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan
pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para
wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB.
PBB
bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang
disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia,
mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama
internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya,
serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tak
dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun,
adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS,
Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan
sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara
tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh
anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan
Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam
mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara
anggotanya.
Piagam
PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26
Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24
Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China
(Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas
penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian
konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam
tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa
melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus
1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
2.3.
Fungsi dan Peran Perserikatan Bangsa Bangsa
Sebagai
institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional
yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian;
dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan
yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan
negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan
kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat
lemah tidak berdaya.
Ini
terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu
hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional,
selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan
kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif
yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional.
Segala
norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap
para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar. Hukum
internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati,
tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi
berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek,
Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri
serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan
guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa
Sistem
PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam-Dewan Perwalian menghentikan
operasi pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, yang tersisa PBB trustee
wilayah); Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial
(ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional.
Empat
dari lima organ utama yang terletak di markas Perserikatan Bangsa-utama yang
terletak di wilayah internasional di New York City. Mahkamah Internasional
Keadilan terletak di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya yang
berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya
tersebar di seluruh dunia.
Enam
bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan dokumen,
adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, Sekretariat
menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis. Empat dari bahasa
resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya
dan Amerika Serikat berbagi bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de
facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di
luar dari anggota permanen (resmi menjadi Spanyol di 20 negara, Arab dalam 26).
Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian
pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen
bahasa Inggris adalah penggunaan ejaan Inggris dan Oxford, standar penulisan
Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan. Ini menggantikan
Tradisional Cina pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah
dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina.
3.2.
Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa
Piagam
PBB membentuk enam struktur utama, yaitu :
1.
Majelis Umum
2.
Dewan Keamanan
3.
Dewan Ekonomi dan Sosial
4.
Dewan Kerjasama
5.
Mahkamah Internasional (ICJ)
6.
Sekretariat
Berikut
adalah nama-nama Sekjen PBB :
No
|
Nama
|
Asal Negara
|
Masa Jabatan
|
1
|
Trygive Lie
|
Norwegia
|
1946
– 1952
|
2
|
Dag Hammar skjold
|
Swedia
|
1953
– 1961
|
3
|
U Thant
|
Burma
|
1961
– 1972
|
4
|
Kurt Waldheim
|
Austria
|
1972
– 1982
|
5
|
Javier Perez de
Cuelllar
|
Peru
|
1982
– 1992
|
6
|
Boutros Boutros-Ghali
|
Mesir
|
1992
– 1997
|
7
|
Kofi Annan
|
Ghana
|
1997
– 2007
|
8
|
Ban
Ki-Moon
|
Korea
Selatan
|
2007–
Sekarang
|
Meskipun
anggota Majelis Umum adalah seluruh negara yang terdaftar, namun badan ini
tidak memiliki kekuatan apapun untuk menetapkan resolusi dan tindakan nyata tanpa
persetujuan 5 Anggota Tetap Dewan Keamanan. Karena Dewan Keamanan yang
beranggotakan Cina, Rusia, Amerika, Inggris, dan Prancis memiliki Hak Veto
untuk mengeliminasi keputusan Majelis Umum yang tidak sesuai selera mereka.
Intinya Dewan Keamanan adalah kekuatan pokok dan pengendali bagi keputusan dan
tindakan PBB.
3.3.
Tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa
Tujuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.
Mengembangkan hubungan persahabatan
antarbangsa berdasarkan asas asas persamaan derajat, hak menentukan nasib
sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.
Mengembangkan kerjasama internasional
dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.
Menyelesaikan perselisihan dengan cara
damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5.
Memajukan dan menghargai hak asasi
manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna,
kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6.
Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa
dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah
sebuah organisasi internasional
pengelompokan, dengan beberapa pengecualian
, semua negara
di dunia. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kerjasama di bidang hukum internasional , keamanan
internasional, dari pembangunan ekonomi , kemajuan sosial, hak asasi manusia dan realisasi
perdamaian akhirnya dunia. PBB didirikan pada 1945
, setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa , untuk menghentikan
perang antara Negara.
PBB
memiliki enam bahasa resmi yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan
dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol. Piagam PBB
membentuk enam struktur utama, yaitu : Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan
Ekonomi dan Sosial, Dewan Kerjasama, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Sekretariat.
4.2. Saran
Melihat
pembahasan diatas penulis menyarankan agar kita semua dapat memahami tentang
Organisasi internasional agar kita bisa mengetahui dan menerapkannya dalam
kehidupan dalam hubungan internasional kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar